Cakrawala SurabayaIndeks

Eks Kabid Dinas PUBMP Surabaya Ditahan Kejati Jatim, Diduga Terima Gratifikasi Rp3,6 M

×

Eks Kabid Dinas PUBMP Surabaya Ditahan Kejati Jatim, Diduga Terima Gratifikasi Rp3,6 M

Sebarkan artikel ini
GSP saat dibawah ke ruang tahanan sesuai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim
GSP saat dibawah ke ruang tahanan sesuai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim

“Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan dari hasil pemeriksaan, GSP diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak tahun 2016 hingga 2022,” ujar HB Siregar, Selasa (3/6) malam.

Dugaan korupsi bermula dari penerimaan uang Rp3,6 miliar, yang seharusnya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai aturan yang berlaku. Namun, GSP tidak melaksanakan kewajiban tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan.

Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkap bahwa dana tersebut telah disamarkan melalui penyetoran ke rekening pribadi BCA milik GSP sebelum akhirnya dialihkan ke bentuk deposito serta investasi sukuk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *