CakrawalaNews.co – Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya resmi menetapkan seorang pihak swasta berinisial ML sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang melibatkan oknum di Bank BRI Unit Mulyosari, Surabaya.
“Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dilakukan oleh ML di Bank BRI Unit Mulyosari sehingga penyidik memutuskan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim,” kata Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana dikutip RMOLJatim, Jumat 25 April 2025.












