Praktik ini dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan ini menjadi bagian dari langkah Kejari Surabaya dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang melibatkan lembaga keuangan negara.












