Cakrawala SurabayaIndeks

Dispendukcapil Surabaya Bakal Umumkan Nama dan Non Aktifkan NIK Jika Tak Lakukan Perekaman KTP-el, Cek Namamu Disini!

×

Dispendukcapil Surabaya Bakal Umumkan Nama dan Non Aktifkan NIK Jika Tak Lakukan Perekaman KTP-el, Cek Namamu Disini!

Sebarkan artikel ini
Perekaman KTP-el MPP Siola
Perekaman KTP-el MPP Siola

CakrawalaNews.co –  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mencatat, jumlah warga Surabaya yang belum melakukan perekaman KTP-el sebanyak 48.420 jiwa. Rata-rata yang belum melakukan perekaman KTP-el adalah warga yang usianya telah 17 ke atas. 

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengtakan bahwa, dalam waktu dekat Dispendukcapil Surabaya akan mengumumkan nama-nama warga yang belum melakukan perekaman KTP-el melalui situs disdukcapil.surabaya.go.id. Nantinya, nama-nama yang belum melakukan perekaman KTP-el itu akan tertulis sesuai dengan alamatnya.

“Dalam melakukan percepatan perekaman KTP-el, maka kami akan menyampaikan informasi ini di website hari ini. Akan segera kami tampilkan by name by addres-nya, siapa yang belum melakukan perekaman, saya mohon kepada warga untuk segera melakukan perekaman,” ungkap Eddy Kamis (24/04/2025).

Eddy menyampaikan, warga bisa melakukan perekaman KTP-el melalui kantor kecamatan hingga sentral mal pelayanan publik (MPP) di Surabaya.

“Bisa di mal pelayanan publik Joyoboyo, di Nambangan, dan Taman Cahaya serta di Siola,” ujarnya.

Bagi warga Surabaya yang belum mengurus KTP-el, namun berada di luar kota atau luar negeri, bisa mengurus di pelayanan publik kota yang ditinggali.

“Misalnya di Semarang, itu bisa datang ke kantor Dispendukcapil Semarang untuk melakukan perekaman, lalu kalau misalnya tinggal di luar negeri mereka bisa melakukan perekaman di kantor konsulat negara Republik Indonesia (RI) di negara tersebut, misal di Jepang itu di Tokyo, kalau  Amerika di Washington. Jadi tidak ada alasan tidak melakukan perekaman KTP-el di tempat mereka tinggal,” paparnya.

Selain itu, Dispendukcapil Surabaya juga melayani perekaman KTP-el penduduk rentan, seperti lanjut usia (lansia), disabilitas, atau warga yang mengalami sakit keras. Jika ada warga dalam kategori tersebut, masyarakat bisa lapor ke kelurahan setempat untuk diteruskan ke kecamatan dan dispendukcapil.

“Kami setiap hari juga melakukan perekaman atau jemput bola ke sekolah SMA dan SMK, artinya beberapa fasilitas perekaman itu sudah kami fasilitasi semua. Maka dari itu, sudah tidak ada lagi alasan untuk tidak ada waktu untuk melakukan perekaman,” terangnya.

Mantan Kasatpol PP Surabaya itu menegaskan, apabila ada warga yang usianya 18 tahun ke atas, namun tidak melakukan perekaman KTP-el dalam waktu seminggu ke depan, maka dispendukcapil akan menonaktifkan sementara NIK (nomor induk kependudukan) yang bersangkutan. NIK tersebut akan dinonaktifkan sampai warga yang bersangkutan datang melakukan perekaman ke tempat pelayanan yang telah ditentukan tersebut.

Selain itu, bagi warga yang usianya 17 tahun ke atas, dispendukcapil memberi waktu selama tiga bulan untuk datang ke tempat perekaman KTP-el.

“Setelah tiga bulan sejak tanggal lahirnya itu mereka tidak melakukan perekaman, itu NIK-nya kami nonaktifkan sementara. Harapannya adalah agar mereka segera datang ke unit-unit pelayan, agar perekaman KTP-el kami 100 persen,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *