Surabaya. Cakrawalanews.co – Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta menetapkan dan menahan 3 tersangka perkara dugaan korupsi manipulasi kredit di Bank Jawa Timur cabang Jakarta yang telah merugikan negara Rp569 miliar. Menyikapi kasus ini, Ketua Komisi C DPRD Jatim Adam mengaku prihatin dengan kejadian yang menimpa Bank Jatim.
“Kami di Komisi C menyayangkan, terkait hal ini. Ini harus menjadi koreksi Direksi Bank Jatim untuk melakukan evaluasi internal agar kejadian seperti ini bisa dintisipasi dan tidak terjadi lagi. Apalagi sampai merugikan seperti itu,” ujarnya, Selasa (25/02/26).












