CakrawalaNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan bahwa tidak ada pengajuan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas wilayah lautnya.
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, untuk merespons informasi yang beredar di media sosial terkait keberadaan HGB seluas 656 hektare di kawasan laut.
Wali Kota Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya selalu mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK) dalam setiap proses pembangunan di kota ini.
Kedua dokumen tersebut menjadi acuan utama yang mengatur tata ruang wilayah, sehingga setiap pengajuan yang tidak sesuai tidak akan mendapatkan persetujuan.












