Pemkot juga memastikan bahwa setiap pembangunan akan dilakukan sesuai aturan dan tetap menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan mangrove yang menjadi bagian penting dari ekosistem Kota Surabaya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur, Lampri, turut mendukung pernyataan tersebut. Ia memastikan bahwa HGB 656 hektare yang disebut-sebut berada di laut Surabaya sebenarnya terletak di Desa Segoro Tambak, Sidoarjo.
“Berita yang beredar terkait HGB di Kota Surabaya itu keliru. Lokasi sebenarnya berada di wilayah Sidoarjo,” jelas Lampri.












