“Pemkot Surabaya sudah memiliki RTRW dan RTRK sebagai pedoman pembangunan. Selama tidak ada perubahan dokumen itu, maka tidak mungkin terjadi pengajuan HGB di laut, apalagi di kawasan konservasi mangrove,” ujar Wali Kota Eri, Rabu (22/1/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pemkot tidak pernah menerima pengajuan HGB di wilayah laut Kota Surabaya. Bahkan, koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan bahwa lokasi HGB yang ramai diperbincangkan tersebut berada di wilayah Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo, bukan di Surabaya.
Wali Kota Eri juga menekankan pentingnya memastikan pembangunan yang sesuai dengan aturan tata ruang.
“Kami tidak akan mengubah atau menyetujui pengajuan yang bertentangan dengan RTRW. Jadi, informasi yang menyebut adanya HGB di laut Surabaya itu tidak benar,” katanya.












