Surabaya, cakrawalanews.co – Polemik perizinan rencana pembangunan hotel Amaris di Jalan Taman Apsari yang lokasinya dinilai kurang tepat karena tidak sampai 100 meter terdapat bangunan gedung Negara Grahadi Surabaya yang biasa digunakan untuk aktivitas penting kenegaraan akhirnya diklarifikasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya Hendro Gunawan mengatakan, proses pembangunan hotel Amaris yang sudah mendapat ijin dari pihak pemkot sudah melewati tahapan atau ketentuan-ketentuan ijin reguler mulai dari Amdal hingga proses IMB.
“Dari teman-teman OPD sudah kita kumpulkan data-data terkait proses perizinan pembangunan hotel amaris,” kata Hendro di lobi lantai 2 Balai Kota Surabaya, Selasa, (10/10).
Di dalam proses perizinan itu, lanjut Hendro, pemkot juga membuka forum konsultasi yang dimaksudkan untuk memberi masukan terkait pembangunan hotel amaris. Di dalam forum itu, kata Hendro, tidak hanya dari pemkot tetapi juga ada dari provinsi dan institusi lainnya.
“Alhamdulilah pada forum konsultasi sudah ada saran dan masukan yang sudah diakomodir dan dimasukkan dalam proses perizinan ini,” imbuhnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Ery Cahyadi menjelaskan, proses izin pembangunan hotel Amaris dikeluarkan karena dipengaruhi beberapa faktor diantaranya, dasar hukum, Amdal dan IMB.












