Cakrawalanews.co – Di tengah gencarnya dorongan pemerintah untuk menjadikan kratom sebagai komoditas ekspor, legalitas konsumsinya di Indonesia masih abu-abu. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama terkait keamanan dan alternatif yang lebih aman.
Meskipun regulasi baru kemungkinan akan fokus pada budidaya dan ekspor kratom, banyak yang bertanya-tanya tentang implikasinya terhadap konsumsi domestik. Saat ini, kratom masih tergolong narkotika golongan I dan ilegal untuk dikonsumsi di Indonesia.



