cakrawalanews.co,- Komisi B DPRD Surabaya menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan kredit atau leasing tidak boleh semena-mena kepada para Debitur, baik terkait penagihan maupun saat penanganan wanprestasi.
Hal tersebut ditegaskan Wakil ketua komisi B, Anas Karno menyusul adanya pengaduan warga terhadap perlakuan kasar pihak leasing saat melakukan penarikan unit kendaraan yang dibahas dalam rapat dengar oendapat di ruang Komisi B DPRD Surabaya pada Kamis (6/6/2024).
“Untuk pihak leasing dimohon berhati-hati saat menjalankan tugasnya, narik dijalan kemudian dibawa ke kantor, dari informasi kepolisian itu sudah termasuk perampasan dan masuk ranah pidana,” ungkap Anas.












