
Jakarta, Cakrawalanews.co – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 8 tahun penjara. Patrialis terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi hakim konstitusi.
Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.












