Cakrawala NasionalHeadlineIndeks

Terbukti Bersalah, Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara

×

Terbukti Bersalah, Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Patrialis Akbar saat mengikuti persidangan.
Patrialis Akbar saat mengikuti persidangan.

Jakarta, Cakrawalanews.co – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 8 tahun penjara. Patrialis terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi hakim konstitusi.

Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *