
Jakarta, Cakrawalanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk persidangan khusus untuk mengadili pelanggaran yang dilakukan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman yang menghadiri rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket DPR tanpa izin. Apalagi, Pimpinan KPK telah meminta Aris untuk tidak menghadiri rapat tersebut.
“Pasti KPK punya aturan internal. Bentuk pelanggaran apapun, kami punya aturan,” kata Ketua KPK, Agus Raharjo di Gedung KPK, Jakarta, tadi malam.
Aris disidang oleh Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP). DPP terdiri dari seluruh Eselon I, baik Deputi maupun Sekretaris Jenderal, ditambah Biro Hukum dan Pengawas Internal. Namun, Agus mengaku belum mengetahui hasil sidang tersebut.
“Segala bentuk yang tidak sesuai dengan SOP, prosedur, kalau pegawai maupun struktural, selalu ada pembentukan DPP,” kata Agus.











