
Jakarta, Cakrawalanews.co – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras, Kamis (24/8/2017). Penetapan diumumkan langsung Mendag, Enggartiasto Lukita ditemani perwakilan Kementerian Pertanian, Satgas Pangan, Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Enggar menyebut, pemerintah dan pengusaha sepakat untuk menetapkan tiga jenis beras yang disepakati yakni beras medium, premium dan khusus.











