Cakrawala EkonomiIndeks

Kemendag Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras

×

Kemendag Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras

Sebarkan artikel ini
Kementerian Perdagangan saat menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras.

“Bahwa jenis-jenis beras yang sekian banyak itu kita bisa sepakati hanya tiga jenis. Beras medium, premium dan beras khusus. Ini kita buat simplifikasi, HET saja,” ungkap Enggar dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan.

Enggar menyebut, HET beras diatur berdasarkan zonasi. Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi dianggap sebagai wilayah produsen beras sehingga harga beras medium yang ditetapkan sekitar Rp 9.450. Sementara untuk wilayah lainnya yang membutuhkan ongkos transportasi lebih harga tersebut ditambah Rp 500 per kg.

“Beras medium HET adalah Rp 9.450 berlaku Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, Sulawesi. karena mereka daerah produsen beras. Di luar Sumatera, NTT, Kalimantan, Kita hitung, biaya transportasi sebesar Rp 500 menjadi Rp 9.950,” terang Enggar.(dtc/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *