Jakarta, Cakrawalanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek APBD tahun 2015.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Menurutnya, penetapan tersangka berkaitan dengan perkara di DPRD Malang.
“Tersangkanya Moch Arief Wicaksono dan kawan-kawan. Perkara DPRD Malang,” kata Saut Situmorang, kemarin.
Penetapan tersangka itu berkaitan pula dengan upaya penggeledahan dan penyegelan di sejumlah ruang kerja di Balai Kota Malang, Jawa Timur.
Sementara itu, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah juga membenarkan soal kegiatan tersebut. Febri menerangkan ini merupakan penyidikan baru.
“Hari ini tim melakukan penggeledahan dan penyegelan di sejumlah tempat. Ini penyidikan baru yang kita lakukan. Setelah ditemukan minimal 2 alat bukti di tahap penyelidikan, maka kita tingkatkan ke penyidikan,” ungkap Febri.
Sejumlah tersangka yang sudah ditetapkan akan segera diproses. Termasuk penyelenggara negara di Malang.
“Tentu sesuai kewenangan KPK, kita memproses penyelenggara negara yang ada di Kota Malang,” imbuh Febri.
Selain menggeledah ruang kerja Wali Kota Malang dan wakilnya di Balai Kota Malang, KPK menyegel ruang kerja Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) di Jalan Bingkil.
Pintu ruangan ditutup dan ditempel segel KPK. Kadis DPUPR Hadi Santoso belum dapat dimintai konfirmasi mengenai penyegelan salah satu ruang bidang di organisasi pemerintah daerah (OPD) yang dipimpinnya.(dtc/ziz)