Surabaya, cakrawalanews.co – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menyesalkan sikap pengelola restoran Lawson yang terkesan tidak mengindahkan kewajiban pemenuhan perizinan dalam berusaha di kota Surabaya.
Hal tersebut diutarakan oleh Wakil ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Anas Karno seusai menggelar rapat dengar pendapat terkait perijinan restoran Lawson yang berada dijalan Embong Malang Surabaya tersebut.
“Ini menjadi contoh yang tidak baik bagi pelaku usaha di kota Surabaya, jangan berlindung dalam upaya pemulihan ekonomi kemudian kewajiban ditanggalkan,” kata Anas.
Politisi fraksi PDI Perjuangan Kota Surabaya tersebut menyinggung agar pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan tindakan dengan menghentikan sementara kegiatan restoran Lawson tersebut.
“Tadi secara jelas disampaikan dinas cipta karya jika, izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimiliki Lawson tidak sesuai peruntukan, ini menjadi tanda tanya besar, padahal aktivitas restoran pasti ada limbah yang dihasilkan, bagaimana jika IMB-nya tidak sesuai peruntukan?, dan selama ini beroperasi, lantas bagaimana fungsi pengawasannya” singgungnya.
“Kemudian dalam hasil inspeksi yang kami lakukan jam operasional juga sampai jam 02 dini hari, bahkan trotoar juga sering digunakan tempat parkir,”sambungnya.












