Surabaya, cakrawalanews.co – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan akan memberikan sanksi yang cukup berat hingga pemecatan bagi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lkngkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Hal tersebut setelah dirinya menerima laporan dan bukti atas aksi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum ASN) yang melakukan Pungli dengan meminta uang dalam penerimaan Tenaga Non-ASN atau Tenaga Kontrak.
“Warga yang melaporkan pungli tersebut, membawa bukti berupa tangkap layar (screenshot) percakapan pesan singkat dengan oknum tersebut. Salah yo seleh” kata wali kota Eri.
Ia lantas memastikan bahwa sanksi terberat sedang mengancam oknum tersebut dan tak segan melakukan pelaporan ke ranah hukum. Sebab, tak tanggung-tanggung, untuk satu korban, oknum tersebut mematok biaya sebesar Rp 15 juta. Hingga saat ini baru diketahui ada tiga korban yang mengalami aksi pungli tersebut.
Karenanya, ia mengaku geram dan langsung menumpahkan amarahnya saat Apel Pengarahan Walikota kepada pegawai, lurah, dan camat di Halaman Balai Kota Surabaya, Senin (30/1/2023).
Wali Kota Eri pun telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Inspektorat, dan jajaran asisten terkait pembahasan laporan pungli tersebut.












