Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Inspektorat Surabaya tindak lanjuti dugaan Pungli di sekolah yang dilaporkan warga

×

Inspektorat Surabaya tindak lanjuti dugaan Pungli di sekolah yang dilaporkan warga

Sebarkan artikel ini

Surabaya, cakrawalanews.co – Inspektur Kota (Imspektorat) Surabaya tengah memproses pengaduan dugaan pungutan liar (Pungli) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang dilaporkan oleh warga Surabaya.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Inspektur Kota Surabaya,M Ikhsan kepada media Selasa,(03/01/2023). Dalam keterangannya Ikhsan menyebut jika saat ini pihaknya tengah memdalami tujuh laporan dugaan pungli di lingkup Pemkot Surabaya.

“Berdasarkan 187 pengaduan yang masuk, tujuh di antaranya berkaitan dengan dugaan pungli, saat ini dalam progres tindak lanjut. Kemudian, sebanyak 151 pengaduan diteruskan ke instansi terkait. Dan sisanya, sebanyak 29 pengaduan diinput atau diteruskan melalui aplikasi WargaKu,” terang Ikhsan.

Dari tujuh pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pungli, Ikhsan kembali menegaskan, bahwa saat ini seluruhnya sedang dalam progres tindak lanjut. Di antaranya, yakni dua pengaduan soal adanya iuran atau penarikan di lingkungan sekolah.

“Ada dua pengaduan soal iuran atau penarikan sekolah yang sudah dalam proses tindak lanjut. Dinas Pendidikan juga telah melakukan pemeriksaan dan memanggil pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Selain pengaduan soal dugaan pungli di sekolah, Ikhsan menyebutkan, pihaknya juga menerima laporan mengenai pungutan biaya di lingkungan RT/RW. Misalnya, warga mengurus pindah domisili ditarik biaya oleh perangkat RW. Ada pula soal penarikan biaya oleh RT dalam hal pengurusan surat menyurat adminduk.

“Nah, jika pengaduannya seperti ini, maka kita teruskan ke lurah/camat setempat untuk memediasi pelapor dengan perangkat RT/RW. Namun, kita juga sampaikan ke yang bersangkutan bahwa pelayanan adminduk di lingkungan pemkot tidak ada biaya atau gratis,” jelas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *