Langkah Polri dan Satgas Pangan menggrebek dan menyegel produsen beras palsu di Bekasi, layak diberikan apresiasi. Sebab tindakan PT Indo Beras Unggul jelas sangat merugikan konsumen, dan dengan terang benderang melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Plus, melanggar berbagai produk UU lainnya.
Hal itu ditegaskan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menanggapi terungkapnya beras oplosan tersebut. Dalam kasus ini, YLKI mendorong agar hal ini tidak berhenti pada penggrebekan saja, tapi harus berujung pada hukuman pidana yang menjerakan pelakunya.











