Agar konsumen tidak tertipu dan mengonsumsi beras palsu tersebut semakin banyak, YLKI mendesak Polri, Kemendag dan Kementan agar menarik dari pasaran (recalling) merek beras yang terbukti dipalsukan itu.
YLKI juga mendorong hal ini dilakukan secara kontinyu dan meluas, termasuk untuk komoditas pangan lain seperti daging, gula, gandum, minyak goreng dan komoditas pangan lainnya. “Sebab fenomenanya, banyak terjadi dugaan pelanggaran pidana pada komoditas pangan di Indonesia, dan juga dugaan pelanggaran adanya kartel harga dan monopoli. Akibat itu semua konsumen harus menebus dengan harga yang sangat mahal,” pungkasnya.(cn1)











