Surabaya, cakrawalanews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, di aula Graha Suara kantor KPU Surabaya, Kamis (17/11/2022). Selain terkait dengan pembentukan Badan Adhoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024. Materi sosialisasi juga berkaitan dengan pendaftaran badan adhoc secara online, melalui Sistem Informasi Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Adapun peserta sosialisasi PKPU 8 Tahun 2022 terdiri dari seluruh camat di 31 kecamatan, Bawaslu Kota Surabaya, organisasi masyarakat seperti NU dan Muhammadiyah, Polrestabes Surabaya, Polresta Tanjung Perak. Serta stakeholder terkait dari Pemerintah Kota (Pemkot), seperti Bagian Pemerintahan.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Surabaya, Subairi mengatakan, PKPU 8 Tahun 2022 penting untuk disosialisasikan karena, dalam PKPU yang baru turun tersebut ada beberapa informasi yang perlu disampaikan. Mulai terkait umur, periodesasi dan sistem pendaftaran badan adhoc secara online melalui SIAKBA.
“Termasuk yang berkaitan dengan fasilitasi yang ada di kecamatan, seperti kesekretaritan dan SDM terkait personil sekretaris. Makanya, kami mengundang dari Bagian Pemerintahan dan Camat,” ujarnya kepada media, Kamis (17/11/2022) Sore.












