Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Bakar sampah sembarangan bisa dipidana 10 tahun

×

Bakar sampah sembarangan bisa dipidana 10 tahun

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya, Dedik Irianto
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya, Dedik Irianto

Surabaya, cakrawalanews.co – Masyarakat dihimbau agar tidak melakukan pembakaran sampah maupun membuka lahan dengan cara membakar. Pasalnya, hal itu dapat menyebabkan terjadinya kebakaran. Terlebih lagi, di saat musim kemarau, potensi terjadinya kebakaran itu sangat besar.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan, bahwa data mulai bulan Januari hingga 29 September 2022 mencatat, telah terjadi 549 peristiwa kebakaran di Kota Pahlawan. Dari jumlah itu, 388 di antaranya merupakan kejadian kebakaran non bangunan atau di lahan terbuka.

“Kejadian kebakaran di musim kemarau ini peningkatannya cukup signifikan, terutama yang non-bangunan. Jadi memang kebakaran di lahan terbuka ini ada kenaikan yang signifikan,” kata Dedik saat konferensi pers di Gedung Eks Humas Pemkot Surabaya Kamis (29/9/2022).

Menurut Dedik, dampak dari musim kemarau juga menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran di lahan terbuka. Bahkan pada bulan Agustus – September 2022, kebakaran alang-alang di lahan terbuka, mendominasi kejadian di Kota Surabaya.

“Pada dua bulan terakhir, menempatkan kebakaran alang-alang pada posisi kejadian kebakaran lahan terbuka tertinggi pada tahun ini. Kebakaran alang-alang itu satu hari bisa sampai 7 kejadian,” sebutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *