Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Bakar sampah sembarangan bisa dipidana 10 tahun

×

Bakar sampah sembarangan bisa dipidana 10 tahun

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya, Dedik Irianto
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya, Dedik Irianto

Dedik juga menyampaikan data kebakaran di Kota Surabaya dari tahun 2019 hingga sekarang. Pada tahun 2019, terjadi 944 peristiwa kebakaran. Tren kebakaran ini kemudian turun menjadi 684 pada tahun 2020. Kemudian di tahun 2021, kejadian kebakaran kembali turun menjadi 644 peristiwa.

“Jadi tren dari tahun 2019 ke 2021, total setahunnya ini menurun. Sementara tahun 2022 sampai bulan September, sudah ada 549 kejadian kebakaran. Tinggal sisa tiga bulan ini yang harus kita jaga,” papar dia.

Karena itu, pihaknya mengimbau beberapa hal kepada masyarakat sebagai langkah preventif untuk mencegah timbulnya kebakaran. Pertama, masyarakat diimbau agar tidak membakar sampah sembarangan. “Kedua, masyarakat diimbau agar tidak melakukan pembersihan alang-alang pada lahan kosong dengan dilakukan pembakaran,” imbaunya.

Kemudian ketiga, kata Dedik, masyarakat diimbau agar tidak membuat api unggun di area yang rawan terjadi kebakaran, seperti lahan kosong dan alang-alang. Sedangkan keempat, masyarakat diharapkan dapat melakukan patroli dan pengawasan rutin pada tempat-tempat rawan terjadinya kebakaran, terutama saat musim kemarau di lingkungan sekitar.

“Segera melaporkan kejadian kebakaran melalui Command Center 112. Seluruh layanan kami baik pemadaman maupun penyelamatan, itu sifatnya gratis,” terang dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *