Surabaya, cakrawalanews.co – Pengungkapan kasus dugaan penjualan barang bukti hasil penertiban di Satpol PP Kota Surabaya semakin panas.
Pasalnya laporan yang dilayangkan oleh FE melalui dua kuasa hukumnya yakni Abdul Rahman Saleh dan Iwan Harimurti ke Kejari Surabaya menyeret keterlibatan beberapa orang.
FE yang kini menjadi tersangka awal mulai berani menyebut beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. “Ada 9 orang,” kata Abdul Rahman Saleh Kuasa Hukum tersangka FE.
Abdul Rahman pun meyebut pelaporan ke 9 orang tersebut juga dikuatkan dengan berbagai bukti yang dimiliki untuk menguatkan dugaan keterlibatannya












