Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Tersangka FE Laporkan 9 Orang yang Diduga Ikut Terlibat Jual Barang Penertiban Satpol PP Surabaya

×

Tersangka FE Laporkan 9 Orang yang Diduga Ikut Terlibat Jual Barang Penertiban Satpol PP Surabaya

Sebarkan artikel ini

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

FE lalu dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Dalam kasus ini, oknum petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE ini disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *