Tak tanggung-tanggung, bukti itu pun berupa gambar penerimaan uang hasil penjualan barang sitaan penertiban Satpol PP Surabaya.
“Sebenarnya ada foto-foto penerimaan uang Rp300 juta,” pungkasnya.
Seperti diberitakan FE Oknum Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.
Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.












