Surabaya,cakrawalanews.co – Pemkot Surabaya melarang penggunaan mobil dinas digunakan untuk mudik lebaran. Mobil dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu wajib ‘ngandang’ mulai Kamis 23 Juni 2017 lusa.
Mobil dinas tersebut akan ditempatkan di halaman Taman Surya serta tempat lain yang sudah disediakan. Namun tidak semua mobil dinas wajib dikandangkan karena ada beberapa dinas yang tidak libur, seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, Ambulance, Dinas Kebakaran, Bakesbang dan Linmas tetap masuk sehingga mobil operasional tetap
jalan.












