
Surabaya, cakrawalanews.co – Komisi B mengusulkan, adanya perubahan Perda Rumah Potong Hewan (RPH) tahun 1988.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya John Thamrun mengatakan, perubahan Perda tersebut layak dilakukan, karena sudah terlalu lama usianya. Sehingga perlu ada penyesuaian. Misalnya jasa pemotongan sapi yang terlalu rendah nilainya.
“Selain itu dalam perubahan Perda tersebut diharapkan ada fungsi lebih terhadap RPH. Misalnya mengontrol harga daging sapi,” ujarnya beberapa waktu lalu.












