Cakrawala JatimIndeks

Komisi C DPRD Jatim Pertanyakan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap APBD 2022

×

Komisi C DPRD Jatim Pertanyakan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap APBD 2022

Sebarkan artikel ini

Surabaya. Cakrawalanews.co – Kalangan DPRD Jatim mempertanyakan tindak lanjut hasil evaluasi kementriam dalam negeri terhadap rancangan APBD Jatim 2022. Hal ini tampak dengam sikap anggota Komisi C DPRD Jatim Aufa Zhafiri, mengingat sampai saat ini belum ada penjelasan pemprop terkait evaluasi Kememdagri, mengingat pelaksanaan APBD Jatom 2022 akan segera dilakukan awal tahun 2022.

“Seharusnya sudah ada penjadwalan pembahasan hasil evaluasi kementrian dalam negeri terhadap APBD 2022 oleh TAPD dan Badan Anggaran. Hal ini mengingat ketentuan dalam PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah dalam pasal 111 ayat 6 disebutkan bahwa keputusan Menteri (terkait hasil evaluasi APBD) disampaikan kepada Gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksud diterima” ujar pria yang juga bendahara Fraksi Gerindra DPRD Jatim saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (20/12/21).

Aufa mengatakan, dalam ayat (1) di PP Nomor 12 tahun 2019 itu sendiri juga menyebutkan bahwa rancangan Perda provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD, rancangan Perkada tentang penjabaran APBD disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda provinsi tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh gubernur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *