Cakrawala DemokrasiCakrawala EkonomiHeadlineIndeks

Gubernur Khofifah Tetapkan UMK 2022 di 38 Kabupaten/Kota di Jatim

×

Gubernur Khofifah Tetapkan UMK 2022 di 38 Kabupaten/Kota di Jatim

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan upah minimum 38 kabupaten/kota di Jawa Timur./Pemprov Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan upah minimum 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, Rabu (1/12)./Pemprov Jawa Timur

Surabaya, Cakrawalanews.co — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan upah minimum 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Upah minimum kabupaten/ kota yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022 itu diharapkan mampu diterapkan secara seksama seluruh stakeholder.

“Keputusan kenaikan UMK di Jawa Timur Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta menjamin kondisi sektor industri serta ketenagakerjaan yang kondusif di Jawa Timur. Saya berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” ujar Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (1/12).

Menurut gubernur, penetapan upah minimum ini merupakan suatu standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *