Cakrawala DemokrasiCakrawala EkonomiHeadlineIndeks

Gubernur Khofifah Tetapkan UMK 2022 di 38 Kabupaten/Kota di Jatim

×

Gubernur Khofifah Tetapkan UMK 2022 di 38 Kabupaten/Kota di Jatim

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan upah minimum 38 kabupaten/kota di Jawa Timur./Pemprov Jawa Timur

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah dan tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan.

Agar ketetapan upah minimum diterapkan secara seksama, Gubernur Khofifah mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan gaji karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun.

Disampaikan Gubernur Khofifah, perhitungan upah minimum tahun 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Perhitungan ini, lanjutnya, menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022.

Namun, khusus lima kabupaten/kota yang masuk ring satu yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan, upah minimumnya diusulkan oleh bupati/walikota dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri.

“Beberapa data yang menjadi dasar perhitungan yaitu Rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan Menurut Kab./Kota Tahun 2021, Rata-rata Banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) Menurut Kab./Kota Tahun 2021, dan Rata-rata Banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) Berumur 15 Tahun ke Atas yang Bekerja Sebagai Buruh/Karyawan per Rumah Tangga Menurut Kab./Kota Tahun 2021,” urainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *