
Surabaya, cakrawalanews.co – Adanya selisih pada APBD 2021 dengan P-APBD 2021 membuat Komisi B DPRD Kota Surabaya kembali mencoret anggaran bagian laba Perusahaa Daerah Air Minum sehingga besaran pendapatan daerah dalam P-APBD berkurang.
Hal tersebut dilakukan Komisi B karena tak ingin adanya potensi berkurangnya APBD ditahun 2022 mendatang lantaran adanya sebagian deviden dimasukkan di tahun 2021.
“ Dalam anggaran semula bagian laba Perusahaa Daerah Air Minum memiliki nilai sekitar Rp. 137.642.099.897 sedangkan dalam P-APBD 2021 menjadi Rp. 267.642.099.897. ini kami menilai ada selisih Rp.130 Miliar. Dan kami mencoret selisih anggaran teraebut “ ujar Mahfudz wakil sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (27/09).












