Namun sekali lagi ia menegaskan bahwa pihaknya hanya mengingatkan jika ini dipaksakan maka akan berpotensi bersinggungan dengan hukum.
“ Kita hanya sebatas mengingatkan karena yang punya hak prerogatif adalah pemerintah kota. Minimal kita sudah mengingatkan “ tuturnya.
Lanjut Mahfudz , pihaknya hanya melakukan koreksi atas hal tersebut dan semua juga tergantung pada tim TAPD dan Bangar.
“ Itu semua kembali kepada tim TAPD sama Bangar apakah mau diloloskan atau tidak tergantung pada mereka. Yang penting kami Komisi B sudah mengingatkan dan apabila ada masalah hukum kami sudah berusaha mengingatkan dan melakukan tugas kami “ pungkasnya.(hadi)



