Mahfudz juga menyebut bahwa deviden itu juga harus sudah melewati audit jika memang disetorkan.
“ La ini kita tidak tahu sudah diaudit apa belum, jadi kami mengingatkan jika itu dipaksakan akan ada potensi bersinggungan dengan hukum “ tuturnya.
Ia menjelaskan dalam kondisi normal hasil dari sebuah pekerjaan di tahun 2021 itu disetorkan di tahun 2022.
“ Normalnya itu hasil pekerjaan di tahun 2021 menjadi PAD ditahun 2022. Harusnya seperti itu “ jelasnya.



