Kendaraan angkutan barang beroperasi dilarang beroperasi mulai H-4 Lebaran atau 21 Juni 2017 pukul 00.00 hingga H+3 atau 28 Juni 2017 pukul 00.00 WIB.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar dalam konferensi pers Program Angkutan Motor Gratis Kemenhub di Jakarta, Kamis (18/5/2017), mengatakan bahwa angkutan barang yang dilarang melintas pada waktu-waktu tersebut adalah kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih.
“Mengenai barang-barang yang dilarang itu nanti kita berikan surat edaran tanggal 22 Mei ini,” katanya.












