Cakrawala NasionalIndeks

Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Beroperasi H-4 Lebaran

×

Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Beroperasi H-4 Lebaran

Sebarkan artikel ini

Pudji mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepolisian serta gubernur dan pemangku kepentingan lainnya.

“Nanti resminya disampaikan oleh Pak Menteri Koordinator untuk pembatasan angkutan barang,” katanya.

Selain itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat untuk tidak berfokus pada Tol Cipali sebagai satu-satunya akses, terutama untuk kendaraan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *