Surabaya, cakrawalanews.co – Pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadhan mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Sebab, pemkot tidak ingin ada lonjakan kasus selama bulan suci ini.
Makanya, Pemkot Surabaya pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.
SE bernomor 443/3584/436.8.4/2021 itu sudah ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (13/4) kemarin. Hingga saat ini, panduan itu terus disosialisasikan kepada warga Kota Surabaya, termasuk ke masjid-masjid dan musala.












