Surabaya, cakrawalanews.co – Pemerintah Kota Surabaya mengapresiasi pengelolaan sampah secara mandiri yang dilakukan oleh Pasar Induk Osowilangun (PIOS).
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Pemkot Surabaya Wisnu Wibowo, mengatakan saat ini pihaknya bekerjasama dengan 15 pasar di Kota Surabaya untuk melakukan pemilahan sampah supaya lebih berkurang.
Sedangkan salah satu pasar yang menjadi percontohan adalah Pasar Induk Osowilangun, Pasar Wonokromo dan Pasar Kapaskrampung.
“PIOS memang menjadi salah satu percontohan, termasuk juga Pasar Wonokromo dan Pasar Kapas Krampung, makanya kami sangat mengapresiasi pengelolaan sampah di PIOS,” kata Wisnu ditemui saat acara Sosialisasi peraturan Wali Kota Surabaya nomor 10 tahun 2017 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif pelanggaran peraturan daerah Kota Surabaya nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan di Kota Surabaya yang digelar di Gedung Wanita Kalibokor Surabaya, Rabu, (26/04).
Bahkan, ia memastikan ada peraturan daerah pasal peralihan yang mewajibkan bahwa pengelola kawasan seperti kawasan pemukiman, kawasan industri, kawasan komersial dan sebagainya wajib membuat pengelolaan sampah, minimal pemilahan.
Makanya, di tiga pasar itu sudah ada semua pengelolaan sampahnya itu.












