
Surabaya, cakrawalanews.co – Kota Surabaya yang memiliki cakupan wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang tergolong besar, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melibatkan banyak instansi dalam penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) diwilayah kota Pahlawan ini.
Langkah tersebut juga diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No. 67 Tahun 202sebagaimana diubah menjadi Perwali No. 2 Tahun 2021 menyebutkan bahwa semua instansi terkait mempunyai kewenangan dalam pengawasan maupun penegakan protokol kesehatan (prokes).
Mulai dari petugas Satpol PP, BPB dan Linmas hingga jajaran tiga pilar di kecamatan mempunyai tupoksi yang sama.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyatakan, kewenangan untuk penegakan protokol kesehatan dapat dilakukan semua instansi yang dilibatkan. Hal ini lantaran Kota Surabaya memiliki wilayah cakupan yang luas dan jumlah penduduk yang tergolong besar. Sehingga diharapkan penegakan prokes di Kota Pahlawan bisa berjalan efektif.












