
Jatim, cakrawalanews.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi tersebut diterbitkan pada 6 Januari 2020.
Instruksi Mendagri tersebut menindaklanjuti Sidang Paripurna Kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 6 Januari 2020. Presiden mengamanatkan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali, yang akan diberlakukan pada 11 hingga 25 Januari 2021.
Mengutip salinan lembaran Instruksi Mendagri tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Prov Jatim, Benny Sampirwanto, menjelaskan bahwa pemerintah telah mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang semakin tinggi kasusnya beberapa minggu terakhir. Selain itu juga terkait adanya varian baru virus corona.
Untuk itu diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk diberikan kepada para gubernur di Jawa dan Bali serta bupati/walikota terkait. Untuk Provinsi Jawa Timur daerah yang perlu melakukan pembatasan kegiatan adalah wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya.












