Dalam instruksi juga dijelaskan empat parameter yang membuat wilayah di tujuh provinsi harus menjalani pembatasan. Yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit untuk ICU dan ruang isolasi sudah di atas 70 persen.
Dalam Instruksi Mendagri tersebut juga meminta kepada kepala daerah agar mengintensifkan protokol kesehatan, yakni penggunaan masker yang baik dan benar, mencuci tangan mengunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang bepotensi menimbulkan penularan.
“Pada PSBB kali ini, kepala daerah juga diminta untuk memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment, termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan seperti bad/tempat tidur, ICU, hingga tempat isolasi,” pungkasnya.(dn01/infkm/jtm)
Berita Lainnya : Terkait Rencana Penerapan PSBB oleh Pemerintah Pusat, Komisi B DPRD Surabaya ingatkan Hal ini












