
Jakarta, cakrawalanews.co – Menindaklanjuti banyaknya berita viral hoax yang mengabarkan bahwa hari Senin tanggal 27 Maret 2017 menjadi hari libur nasional atau cuti bersama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini menjelaskan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November 2016.












