
Sejak digulirkan tahun 2016, saat ini nelayan di Jawa Timur yang sudah terlindungi melalui program Asuransi Nelayan mencapai 78.873 nelayan. Angka tersebut merupakan hasil validasi dari total usulan 97.801 nelayan pada tahun 2016, dan menyisakan 18.928 nelayan yang datanya tidak valid. Jatim sendiri saat itu mendapatkan kuota 83.220 nelayan.
Kepala Bidang Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim, Ir Gunawan Saleh, MM, Rabu (22/3) mengatakan, tahun 2017 DKP Jatim kembali melakukan penambahan pemegang program Asuransi Nelayan sebanyak 40 sampai 50 ribu nelayan. Penambahan kuota tersebut masih jauh dari jumlah nelayan di Jatim yang mencapai 1 jutaan. “Pemerintah akan melakukan penambahan program ini secara bertahap, karena penerima program adalah pemegang kartu nelayan dan sudah memiliki KTP elektronik,” katanya.
Dikatakannya, kriteria peserta penerima Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan (BPAN) adalah nelayan kecil dan nelayan tradisional yang dibuktikan dengan kartu nelayan yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten dan kota. Selanjutnya, nelayan berusia maksimal 65 tahun. Menggunakan kapal berukuran maksimal 10 GT. Tidak pernah mendapat bantuan program asuransi dari pemerintah, atau pernah mendapatkan program asuransi dari pemerintah namun polis asuransinya sudah berakhir masa berlakunya atau jenis risiko yang dijamin berbeda. Tidak melakukan penangkapan ikan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan patuh pada ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi.












