Dari kartu polis yang dipegang, nelayan akan mendapatkan santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 200 juta apabila meninggal dunia, Rp 100 juta apabila mengalami cacat tetap dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan. Selain itu, nelayan juga akan mendapatkan jaminan santunan kecelakaan akibat selain aktivitas penangkapan ikan Rp 160 juta apabila meninggal dunia, cacat tetap Rp 100 juta dan biaya pengobatan Rp 20 juta.
Sejak program ini diluncurkan, di Jatim terdapat 20 nelayan telah mengajukan klaim asuransi. Mereka semua mengajukan klam asuransi akibat kecelakaan saat aktivitas penangkapan di laut dan telah mendapatkan santunan masing-masing Rp 200 juta.
Ditambahkannya, pemberian premi asuransi untuk 1 juta nelayan merupakan salah satu program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.












