
Surabaya, cakrawalanews.co – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penarikan kendaraan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector salah satu perusahaan pembiayaan di kota Surabaya yang terjadi ditengah pandemi.
Komisi B menggelar dengar pendapat (hearing) dengan mengundang OJK Regional 4 Jatim, Polrestabes Surabaya, Bagian Hukum Pemkot, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah debitur yang mengalami masalah dengan pihak Toyota Astra Finance (TAF).
Salah satu perwakilan debitur zainuddin mengatakan penarikan kendaraan dinilai sangat memberatkan masyarakat gara gara hanya telat membayar dua bulan sehingga ada penegasan dari pusat (Leasing)
“Ini tentunya tidak bisa diterima oleh debitur yaitu salah satu anggota dewan yang ingin melunasi secara penuh dengan berbagai denda,” ujar Zainuddin SH selalu kuasa hukum. Senin (02/11) kepada wartawan usai hearing.
Karena itu, pihaknya menindaklanjut dengan cara hearing dengan komisi B, dan berharap dalam hearing bisa memberikan solusi yang solutif untuk bisa menghapus segala denda agar tidak memberatkan terhadap debitur.












