“Saya berharap ada solusi yang solutif untuk bisa menghapus segala denda agar tidak memberatkan debitur,” katanya.
Lanjut ia menambahkan, pihaknya selaku kuasa hukum debitur akan menindaklanjuti mengupayakan dengan cara langkah seringan ringannya untuk kliennya karena selama pandemi tidak ada penarikan kendaraan debitur.
“Ditengah pandemi saat ini pihak leasing tidak boleh ada penarikan kendaraan debitur meskipun tanpa diketahui debitur,” tegasnya.
Perwakilan perusahaan pembiayaan recovery PT Toyota Astra Finance (TAF) Frendy mengatakan, debitur memang ada tunggakan pembayaran beberapa bulan tapi susah di hubungi.
“Kita sudah sampaikan SP 1 dan sesuai dengan SOP, tapi debitur (Sulistyo Tri Nugraha) ini tidak koorporatif,” kata Frendy.
Saat penarikan, Frendy menceritakan, posisi kendaraan dikendarai oleh anak Debitur pada jam 7 malam lalu digiring ke kantor sambil menghubungi atas nama STNK tersebut lalu datang.












