Dengan pertimbangan, dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, pemerintah memandang perlu membubarkan lembaga nonstruktural Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Atas dasar pertimbangan ini, pada 2 Maret 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).
“Dengan Peraturan Presiden ini, membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo,” bunyi Pasal 1 Perpres tersebut.
Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud, menurut Perpres tersebut, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Sementara pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan dokumen pada lembaga nonstruktural Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, menurut Perpres ini, juga dialihkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
“Pengalihan sebagaimana dimaksu dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP), Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres tersebut.












