
Surabaya, cakrawalanews.co – Polemik Perwali Nomor 33 tahun 2020 atas perubahan Perwali Nomor 28 tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) di kota Surabaya.
Perwali 33 tahun 2020 di sejumlah pasal menjadi sorotan dari berbagai kalangan hingga terjadi aksi masa turun ke jalan menuntut merevisi bahkan mencabut perwali 33 tersebut.
“Saya melihat beberapa aksi kemarin hingga sekarang banyak beberapa pihak kurang memahami tentang Peraturan Walikota (Perwali 28 dan 33) tahun 2020,” ujar A. Hermas Thony Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Rabu (05/08/2020).
Di dalam Perwali 28 dan 33, kata Penasehat Fraksi Gerindra ini, menilai sangat jelas bahwa yang diatur untuk boleh buka ditengah pandemi ada beberapa hal diantaranya Destinasi Pariwisata.
“Pengertian Destinasi Pariwisata ini dimaknai keliru oleh banyak pihaknya bahwa sesuatu aturan itu tidak mesti harus menjelaskan secara eksplisid,” kata Thony.
Destinasi Pariwisata, menurut ia, sebuah makna, pengertian atau penyebutan secara luas tentang hal terkait kepariwisataan, dan destinasi pariwisata kalau menurut Perda 23 tahun 2012 sudah dijelaskan.
“Destinasi wisata adalah kawasan geografis yang berada didalam satu atau lebih wilayah admistratif didalamnya terdapat daya tarik wisata,” ungkap Thony.
Ia mencontohkan, ada fasilitas umum, ada fasilitas pariwisata, ada akses sibilitas serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan, sedangkan RHU di pasal 1 (10) dari Perda 23 tahun 2012 menurut ia sangat jelas.
“Menurut saya, RHU masuk bagian daripada fasilitas pariwisata, dan penggunaan walikota dengan istilah destinasi pariwisata, sehingga menurut saya adalah bukan deskriminasi RHU,” kata Thony.
Justru, ia menilai memberikan ruang seluas luasnya kepada baik para pengelola, pelaku atau masyarakat hinggga pengunjung di tempat rumah hiburan umum untuk melakukan kegiatan bukan untuk pembatasannya.












