AdvertorialIndeks

Wakil Ketua DPRD Surabaya Siap Diajak Diskusi Soal Polemik Perwali Nomor 33/2020

×

Wakil Ketua DPRD Surabaya Siap Diajak Diskusi Soal Polemik Perwali Nomor 33/2020

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Kota SUrabaya AH Thoni
Wakil Ketua DPRD Kota SUrabaya AH Thoni

“Tetapu justru sebaliknya berikan ruang seluas luasnya,” tegas Thony.

Tetapi, ia menjelaskan, di dalam pelaksanaannya muncul tafsir salah dimaknai bahwa RHU tidak boleh buka dan ini menurut ia sangat keliru dan dimohon dibaca kembali didalam ketentuan.

“Saya sudah membuka dan membaca secara teliti tentang semua aturan aturan (Perwali) ini,” papar Thony.

Di dalam pasal 25 a (1) tertuang di dalam Perwali 33 tahun 2020, ia menjabarkan, disebutkan bahwa pembatasan aktifitas diluar rumah sekali lagi di luar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 wib.

“Sedangan pengelola, karyawan dan pengunjung RHU itu di luar rumah atau gedung atau sebaliknya di dalam gedung atau rumah ? ,’ tanya Thony.

Kalau diluar gedung atau rumah (RHU), menurut ia, tidak diperbolehkan lebih dari jam 22.00 wib, tetapi, kata ia, kalau dilaksanakan di dalam gedung atau rumah (RHU).

“Artinya di tafsirkan boleh (buka) dan disini sangat jelas,” kata Thony.

Kalau meributkan tentang apa itu rumah, ia meminta tolong dibuka kembali kamus besar bahasa indonesia yang sudah disebutkan, rumah itu termasuk tempat tinggal dan kedua termasuk bangunan gedung gedung.

“Sedangkan RHU itu didalam rumah atau gedung, atau diluar rumah atau gedung ?,” tanya kembali Thony.

Kalau (Perwali 33) diterapkan kepada RHU tidak boleh buka, menurut ia, sangat keliru dan ia memohon kepada Gugud Tugas, Satpol PP termasuk dinas terkait untuk membaca kembali dengan seksama.

“Kami minta pemkot teliti kembali karena kami sudah mengkaji secara komprehensif mulai dari Perda hingga sampai Perwali yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota dan kami melihat (Perwali) ini pas,” kata Thony.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *